TATA CARA PENGAJUAN OBJEK PAJAK BARU ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru Atas Pajak Bumi dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Maulina, Nabilla (Author)
Other Authors: Prakoso, Aryo (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-08-01T03:09:47Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 03805 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_80568
042 |a dc 
100 1 0 |a Maulina, Nabilla  |e author 
100 1 0 |a Prakoso, Aryo  |e contributor 
245 0 0 |a TATA CARA PENGAJUAN OBJEK PAJAK BARU ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER 
260 |c 2017-08-01T03:09:47Z. 
500 |a 140903101045 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80568 
520 |a Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah menjelaskan tentang Pengajuan Objek Pajak Baru Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan memperoleh gambaran nyata pelaksanaan pengajuan objek pajak baru atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) penulis mempelajari tentang pengajuan objek pajak baru atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pelaksanaan pengajuan objek pajak baru atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah wajib pajak mengajukan Surat Pengajuan Pendaftaran Objek Pajak Baru kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada UPT. Pelayanan dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Berkas-berkas yang telah lengkap akan dialihkan ke UPT. Pendataan, pada UPT ini semua data akan di cross-check apakah data fisik dengan lapangan sama. Kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan dan diterbitkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP dilimpahkan kepada Operator Consult (OC), OC akan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP). Lalu semua berkas tersebut dilimpahkan lagi ke UPT. Penetapan untuk ditetapkan sepagai objek pajak, hasil keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT akan dialihkan ke UPT. Pelayanan dan diserahkan Kepada Wajib Pajak. Pembayaran PBB-P2 terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Tempat Pembayaran atau tempat lain yang ditunjuk dan Petugas Pemungut yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah. Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru atas Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan Peratutan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember. Dalam sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan perhitungan dan pelaksanaan pemungutannya menggunakan Official Assessment System yang berarti pengenaan pajaknya ditetapkan terlebih dahulu oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi jika ditinjau dari tata cara pengajuan objek pajak baru tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menggunakan Self Assessment System, dikarenakan subjek pajak atau wajib pajak melakukan pengajuan pendaftaran sendiri atas objek pajaknya kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. 
546 |a id 
690 |a OBJEK PAJAK 
690 |a PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN 
690 |a PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN 
690 |a BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER 
655 7 |a Diploma Report  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80568 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80568  |z Get Fulltext