PROSEDUR ADMINISTRASI VERIFIKASI DAN VALIDASI PAJAK BPHTB JENIS PEROLEHAN JUAL BELI OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh mengenai prosedur administrasi verifikasi dan validasi pajak BPHTB jenis perolehan jual beli dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan vali...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ariyanto, Dwi (Author)
Other Authors: Didik Pudjo Musmedi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-08-21T02:02:03Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh mengenai prosedur administrasi verifikasi dan validasi pajak BPHTB jenis perolehan jual beli dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi pajak BPHTB oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan self assessment system dan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Berkas yang menjadi persyaratan penelitian SSPD-BPHTB di periksa oleh tim verifikasi dan validasi untuk meminimalisir data dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan keadaan di lokasi, maka tim verifikasi akan melakukan verifikasi lapangan. Kemudian apabila dalam perhitungan SSPD-BPHTB wajib pajak terjadi kurang bayar, maka tim verifikasi akan mengeluarkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) dan SKPDTKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan Kurang Bayar) jika pada saat verifikasi di lapangan ditemukan perbedaan antara data dari berkas dan data di lapangan. Semua berkas dan data yang sudah sesuai, selanjutnya tim verifikasi memberikan berkas kepada tim validasi, kemudian tim validasi akan menyeleksi ulang berkas dari wajib pajak dengan menggunakan progam secara online dan memasukkan data serta nominal uang pajak yang harus dibayarkan. Apabila semua data sudah cocok dengan system, maka berkas akan di validasi sehingga akan mendapatkan nomor validasi kemudian diterbitkan lembar pengesahan SSPDBPHTB yang akan di tandatangi oleh Kasubid penetapan dan verifikasi.
Item Description:140803102007
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81327