PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

Upaya peningkatan kontribusi dana antara pembangunan daerah yang satu dengan pembangunan daerah yang lainya dilakukan dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Kebijakan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Kabupaten, d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sari, Nila (Author)
Other Authors: Inti Wasiati (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-08-28T02:32:07Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Upaya peningkatan kontribusi dana antara pembangunan daerah yang satu dengan pembangunan daerah yang lainya dilakukan dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Kebijakan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Kabupaten, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah hal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Salah satunya penerimaan daerah adalah dari pajak parkir. Pajak parkir sendiri yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak parkir dikabupaten Jember diatur oleh Peraturan Daerah No.3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Prosedur Pemungutan Pajak Parkir dimulai dari WP mendaftarkan kewajiban pajaknya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan mengisi Blangko SPTPD yang telah tersedia, sehingga Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat memberikan NPWPD terhadap WP. Lalu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menetapkan nomor pengukuhan dan WP mendapatkan nomor pengukuhan. Selanjutnya berdasarkan SPTPD yang dilaporkan WP yang telah di data, ditetapkan sebagai Wajib Pajak Parkir dan diberikan nomor SKPD. WP lalu membayar di Bank Jatim dan Bank Jatim menerbitkan SSPD sebagai bukti pembayaran. Permasalahan yang sering terjadi yang di alami oleh Badan Pendapatan Daerah dalam hal Pemungutan Pajak Parkir adalah banyaknya wajib pajak parkir yang belum melaksanakan kewajibannya padahal sudah jatuh tempo. Dalam pelaksanaannya berbagai kendala dan hambatan selalu muncul sehingga penagihan terhadap pajak parkir yang jatuh tempo ini belum optimal. Masih banyaknya wajib pajak yang belum membayar pajak tepat waktu
Item Description:140903101020
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81518