PELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER

Berdasarkan hasil kerja praktek yang telah dilakukan pada PT. Jamsostek (Persero) dapat diketahui bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan medis sebagai paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Administrasi Pelaya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yanti, Nurmaningsih Eka (Author)
Other Authors: Apriono, Markus (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-09-26T04:45:17Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berdasarkan hasil kerja praktek yang telah dilakukan pada PT. Jamsostek (Persero) dapat diketahui bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan medis sebagai paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Administrasi Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses kegiatan guna memenuhi kepuasan yang pada dasarnya tidak berwujud fisik dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu yang diberikan kepada konsumen 2. Prosedur pendaftaran sebagai peserta program Jamsostek adalah sebagai berikut : a. Mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Program JPK secara kolektif dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan (Formulir Jamsostek 1) dengan dilengkapi lembar tenaga kerja ( Formulir Jamsostek 1a) b. Mengisi formulir daftar susunan Keluarga (Formulir Jamsostek lb) dalam rangkap 3 (tiga) dan menandatangani blanko Formulir Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dengan waktu pengisian maksimum 1 (satu) minggu. c. Kepesertaan dimulai tanggal 1 bulan berikutnya sejak formulir Jamsostek 1 dan 1a diterima oleh PT. Jamsostek (Persero) setempat, serta formulir Jamsostek 1b bagi perusahaan yang ikut serta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. d PT. Jamsostek (Persero) menerbitkan Sertifikat Kepesertaan, Kartu Peserta dan Kartu Pemeliharaan Kesehatan setelah formulir pendaftaran diterima lengkap dari perusahaan dan telah membayar iuran pertamanya. 3. Perusahaan wajib membayar iuran secara teratur setiap bulan dengan mengisi formulirJamsostek 2 Melaporkan setiap perubahan tenaga kerja baik pengurangan tenaga kerja (Formulir Jamsostek 1a), penambahan tenaga kerja (formulir Jamsostek 1c) perubahan upah (formulir Jamsostek 2a) maupun perubahan susunan keluarga tenaga kerja.
Item Description:990803101276
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81848