PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR DARI PERBUATAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7 K/Pdt.Sus-HKI/2016)

Merek merupakan karya kreativitas yang dihasilkan dari pemikiran seseorang. Dalam menciptakan merek tersebut, dibutuhkan ide dan gagasan supaya tercipta merek yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek-merek yang lain. Selain itu, menjadikan merek tersebut dikenal oleh konsumen dan memiliki r...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GAOL, GOLDAMEIR LUMBAN (Author)
Other Authors: Wahjuni, Edi (Contributor), Adonara, Firman Floranta (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-10-30T05:54:43Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Merek merupakan karya kreativitas yang dihasilkan dari pemikiran seseorang. Dalam menciptakan merek tersebut, dibutuhkan ide dan gagasan supaya tercipta merek yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek-merek yang lain. Selain itu, menjadikan merek tersebut dikenal oleh konsumen dan memiliki reputasi yang baik, membutuhkan waktu, biaya dan kualitas serta jaminan atas barang dan jasa yang dihasilkan. Dengan demikian, perlu diberikan perlindungan hukum terhadapnya. Namun, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil jalan pintas dengan melakukan persaingan usaha yang curang yaitu beritikad buruk membonceng reputasi merek pihak lain yang telah terkenal, akibatnya menimbulkan kerugian bagi produsen maupun konsumen atas merek yang dibonceng reputasinya, meskipun tindakan tersebut melanggar Undang-Undang. Karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul "Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7 K/Pdt.Sus-HKI/2016)" Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas merek terdaftar terhadap tindakan Passing Off menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Konvensi Internasional dan apakah dasar pertimbangan putusan hakim baik judex factie maupun judex yuris memberikan putusan dalam sengketa merek antara Sheraton Grup dengan PT. Graha Tunas Mekar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Konvensi Internasional. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk mengembangkan pengembangan yang bermanfaat bagi kalangan umum dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kemudian yang kedua yakni mengenai merek, pengertian merek, jenis-jenis merek, hak dan kewajiban pemegang hak atas merek yang dikutip oleh penulis dari dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kemudian yang ketiga mengenai Pemboncengan reputasi (Passing Off), pengertian Pemboncengan reputasi (Passing Off), dasar hukum Pemboncengan reputasi (Passing Off), unsur-unsur Pemboncengan reputasi (Passing Off) yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni perlindungan hukum bagi pemilik hak atas merek terdaftar terhadap tindakan Passing Off menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Konvensi Internasional. Kemudian pembahasan yang kedua mengenai dasar pertimbangan putusan hakim baik judex factie maupun judex yuris memberikan putusan dalam sengketa merek antara Sheraton Grup dengan PT. Graha Tunas Mekar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Konvensi Internasional. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, perlindungan hukum bagi pemilik hak atas merek terdaftar terhadap tindakan Passing Off menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Konvensi Internasional adalah Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas merek terdaftar terhadap tindakan Passing Off dilakukan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan sebelum adanya sengketa Passing Off yaitu sistem pendaftaran merek yang dilakukan secara konstitutif kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hal ini dimaksudkan agar pemilik merek yang telah terdaftar tersebut mendapat perlindungan hukum. Selain itu penolakan terhadap pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar dan penolakan pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad buruk, juga merupakan kategori perlindungan hukum preventif. Sedangkan perlindungan hukum secara represif ada ketika muncul sengketa Passing Off, terhadap penyelesaian sengketa merek Passing Off dilakukan dengan jalur perdata dan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Jalur perdata berupa gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa merek. Pertimbangan hukum hakim judex factie Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Penggugat dalam sengketa merek jasa antara merek ST.REGIS dengan merek REGIS @ THE PEAK AT SUDIRMAN kurang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketidaksesuain tersebut terlihat pada pertimbangan hakim yang digunakan karena menentukan persamaan pada pokoknya oleh REGIS @ THE PEAK AT SUDIRMAN hanya dengan melihat konfigurasi jumlah huruf dan warna yang digunakan oleh kedua merek tanpa menentukan unsur dominan yang lain yaitu adanya huruf REGIS dalam merek Penggugat dan terggugat. Hakim judex factiejuga mengabaikan keterkenalan dari merek ST. REGIS dalam pertimbangan hakimnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Ditjen HKI harus lebih teliti memilih merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek, dan pemerintah dalam membuat regulasi tentang merek dan indikasi geografis diharapkan memberikan pengertian persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar secara jelas.
Item Description:130710101337
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82869