PERLINDUNGAN NASABAH BANK TERHADAP KERAHASIAAN BANK OLEH PIHAK TERAFILIASI BANK

Landasan filosofis dan yuridis bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting bagi suatu negara. Salah satu cara agar bank tetap dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal adalah dengan cara menjaga kepercayaan dari masyarakat selaku nasabahnya, karena hubungan yang terjadi antara b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EDWIN PUNU, GERALD (Author)
Other Authors: Setyawan, Fendi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-10-30T06:47:39Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Landasan filosofis dan yuridis bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting bagi suatu negara. Salah satu cara agar bank tetap dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal adalah dengan cara menjaga kepercayaan dari masyarakat selaku nasabahnya, karena hubungan yang terjadi antara bank dan nasabahnya pertama kali berdasarkan rasa percaya dan kemudian saling mengikatkan diri. Oleh karena itu bank dapat disebut lembaga intermediasi yang eksistensinya mutlak bergantung pada kepercayaan masyarakat selaku nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank. Salah satu regulasi yang mengatur tentang upaya bank dalam menjaga kepercayaan masyarakat diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang intinya menyatakan bahwa pihak bank diwajibkan untuk melindungi data dan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya yang merupakan diokumen rahasia bank. 2. Pihak terafiliasi bank merupakan pihak yang mutlak wajib menjaga dan melaksanakan peraturan mengenai rahasia bank, karena bank merupakan lembaga yang mutlak mengandalkan kepercayaan dari masyarkat serta nasabahnya. Apabila pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan mengenai rahasia bank tentunya terdapat hukuman berupa ancaman pidana penjara, denda dan juga sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. 3. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah selaku konsumen perbankan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak bank yang berkedudukan sebagai pelaku usaha dapat dilakukan dengan pengajuan mediasi berdasarkan PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagai langkah awal. Kemudian apabila proses mediasi gagal maka nasabah selaku konsumen perbankan dapat melakukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengingat kedudukan nasabah selaku konsumen perbankan atau dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak bank melalui Pengadilan Negeri dikarenakan pihak bank tidak melaksanakan kewajiban yang merupakan hak-hak dari nasabahnya. Hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Item Description:NIM 130710101021
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82879