MODEL PERAMPASAN ASET TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Jurnal RECHTENS, Vol 5, No 2, Desember 2016

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Halif, Halif (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2017-11-15T00:52:12Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Jurnal RECHTENS, Vol 5, No 2, Desember 2016
Aset hasil tindak pidana ibarat darah yang mampu menghidupkan dan menentukan keberlangsungan organisasi kejahatan. Mencegah pelaku tindak pidana menikmati aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju dalam memberantas tindak pidana. Maka dari itu aset tindak pidana tersebut harus dirampas. Model perampasan aset telah mengalami perkembangan, mulai dari model perampasan aset tindak pidana dengan cara pidana (criminal forfeiture), berkembang kepada moel perampasan aset dengan cara keperdataan (civil forfeiture), baklan saat ini telah berkembang pula model perampasan aset tindak pidana dengan cara administrasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana. Model perampasan aset tindak pidana yang dianut oleh undang-undang tersebut adalah model perampasan aset dengan cara keperdataan dengan didukung oleh pembalikan beban pembuktian.
Item Description:1907-7114
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83237