AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN UANG PREMI TERTANGGUNG OLEH AGEN ASURANSI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PENANGGUNG (STUDI KASUS DI PT. ASURANSI JIWA BUMI ASlH JAYA DISTRIK JEMBER)

Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan yang ada. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: penyelidikan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan uang premi tertanggung oleh agen asuransi dilakukan oleh p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Erdiana, Fatma (Author)
Other Authors: SOENARJATI (Contributor), HANDONO, MARDI (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-11-30T00:25:02Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan yang ada. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: penyelidikan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan uang premi tertanggung oleh agen asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi setelah diketahui adanya ketidaksesuaian antara pembukuan perusahaan dengan keterangan tertanggung mengenai pembayaran premi tertanggung. Dimana penyelidikan yang dilakukan melalui beberapa tahapan tertentu. Dengan adanya penyalahgunaan uang premi tersebut, maka perusahaan melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap agen yang bersangkutan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu perusahaan asuransi juga melakukan beberapa upaya penyelesaian akibat penyalahgunaan uang premi tersebut yang meliputi perjanjian asuransi tertanggung tidak batal, pemulihan premi, penerbitan kwitansi resmi yang baru dan juga penyelesaian terhadap agen yang menyalahgunakan uang premi tertanggung. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saran yang dapat disumbangkan adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan uang premi tertanggung oleh agen asuransi, maka sebaiknya perusahaan asuransi lebih meningkatkan kegiatan pengontrolannya terhadap kegiatan penagihan premi yang dilakukan oleh pegawainya. Selain itu juga sebaiknya pihak perusahaan asuransi melakukan tindakan tegas terhadap agen yang menyalahgunakan uang premi tertanggung dalam hal penggantian ganti rugi, meskipun jumlahnya sedikit. Hal ini dimaksudkan agar agen tidak melakukan perbuatan yang sama, karena menganggap remeh uang premi yang kecil. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan penanggung sebaiknya jangan sampai merugikan salah satu pihak. Dimana jangan sampai di kemudian hari ada pelimpahan kesalahan terhadap suatu pihak, misalnya kepada tertanggung.
Item Description:99-071
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83456