PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

Adminitrasi Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Derah Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bidang pendaftaran dan pendataan (Bidang 1) Wajib Pajak melakukan pendaftran mengenai nama wajib pajak, alamat, jenis pajak hiburan, dan jumlah pajak terutang kepada bidang pendaftaran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sofi, Muhammad (Author)
Other Authors: Apriono, Markus (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-04-02T02:53:07Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Adminitrasi Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Derah Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bidang pendaftaran dan pendataan (Bidang 1) Wajib Pajak melakukan pendaftran mengenai nama wajib pajak, alamat, jenis pajak hiburan, dan jumlah pajak terutang kepada bidang pendaftaran dan pelayanan, serta memberiakn foto copy KTP. b. Setelah itu seksi Pendataan dan Pelayanan akan mengoreksi formulir pendaftaran dan foto copy KTP milik Wajib Pajak. c. Jika kelengkapan formuliir pendaftaran dan foto copy KTP tidak valid/benar maka formulir pendaftaran dan foto copy KTP dikemblaikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi kembali oleh Wajib Pajak. d. Jika kelengkapan formulir pendaftaran dan foto copy KTP sudah benar maka Bidang Pendataan dan Pelayanan menerbitkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) e. Bidang Penetapan dan Legalitas (Bidang 2) akan menerbitkan SPTPD (Surat Pembertahuan Terhutang Pajak Daerah) Pajak Hiburan rangkap 6 dan diisi oleh Wajib Pajak. Berdasarkan SPTPD, Bidang Penetapan dan Legalitas menerbitkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) rangkap 5 dan diisi oleh Wajib Pajak. f. Menerima SPTPD dan SSPD masing-masing lembar ke 3 dari Bidang Penetapan dan Legalitas. Berdasarkan SPTPD dan SSPD, Bidang pembukan dan Pelaporan menerbitkan STS (Surata Tanda Setoran) yang sudah di TTD oleh Bendahara./ g. Meminta TTD untuk buku penerimaan pajak oleh Kepala Badan Pendapatan. Setelah itu, SPTPD, SSPD, STS, dan buku penerimaan pajak diarsip sesuai tanggal.
Item Description:140803101049
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85095