KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELlSlHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: l883/Pdt.G/200S/PA Jr)

Adapun kesimpulan yang dapat di tarik dari pembahasan mengenai Kajian Yuridis tentang Pengajuan gugatan Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1883/Pdt.G/2005/PA Jr) adalah sebagai berikut. 1. Perselisihan dan pertengkaran t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALFALAHl, DlNl (Author)
Other Authors: SOFJAN, RUSBANDI (Contributor), Istiqomah, Liliek (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-04-13T07:58:58Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01987 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_85310
042 |a dc 
100 1 0 |a ALFALAHl, DlNl  |e author 
100 1 0 |a SOFJAN, RUSBANDI  |e contributor 
100 1 0 |a Istiqomah, Liliek  |e contributor 
245 0 0 |a KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELlSlHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: l883/Pdt.G/200S/PA Jr) 
260 |c 2018-04-13T07:58:58Z. 
500 |a 030710101096 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85310 
520 |a Adapun kesimpulan yang dapat di tarik dari pembahasan mengenai Kajian Yuridis tentang Pengajuan gugatan Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1883/Pdt.G/2005/PA Jr) adalah sebagai berikut. 1. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan alasan yang paling banyak di gunakan dalam pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama karena: a. Pengajuan gugatan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus paling mudah dibuktikan dibandingkan dengan alasan-alasan yang lainnya yang terdapat dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tabun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, b. Pengajuan gugatan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat menerima kesaksian dari pihak kel uarga. 2. Penganiayaan dapat dijadikan alasan yang dapat berdiri sendiri dalam pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama dengan menggunakan alat bukti sebagai pertimbangan hukum. Adapun alat bukti tersebut adalah Putusan Pengadilan Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
546 |a id 
690 |a GUGATAN PERCERAIAN 
690 |a PERSELlSlHAN 
690 |a PERTENGKARAN 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85310 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85310  |z Get Fulltext