ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor : 252/Pid.B/2016/PN.LLG)

Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pasal yang didakwakan Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan kedua, untuk menganalisis sesuai atau tidak putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan men...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Karromah, Siti Hotimatul (Author)
Other Authors: Samsudi (Contributor), Fanggi, Rosalind Angel (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-04-16T04:27:15Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pasal yang didakwakan Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan kedua, untuk menganalisis sesuai atau tidak putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan fakta persidangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian adalah pertama, pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sesuai dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Maka dari itu Penuntut Umum mendakwa terdakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. Kedua, putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena luka yang dialami oleh korban tidak termasuk dalam klasifikasi luka berat menurut Pasal 90 KUHP. Saran untuk permasalahan pertama, seharusnya terdakwa juga didakwa dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP (lebih subsidair). Karena pasal ini substansinya juga tentang penganiayaan, lebih tepatnya penganiayaan ringan. Kedua, hakim harus benar-benar jeli dalam melihat luka yang dialami oleh korban sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan yaitu apakah itu luka berat atau luka ringan karena hal itu meupakan penentu bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi terdakwa dalam putusan hakim.
Item Description:130710101040
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85358