KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN SERENTAK MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATIDAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang memberi mandat kepada Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemil...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | , |
Format: | Academic Paper |
Published: |
2018-05-16T04:16:43Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang memberi mandat kepada Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Melalui tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan pemilihan umum, dalam hal ini Bawaslu mencegah seluruh kekuatan politik tidak demokratis yang potensial menyalah gunakan hakhak politik warga negara dalam pemilihan umum, seperti melakukan mobilisasi politik dalam upaya mendudukkan orang-orangnya dalam jabatan politik strategis, baik dengan cara iming-iming: kekuasaan, uang, dan barang maupun dengan cara intimidasi: teror dan kekerasan sehingga dalam hal ini lah bawaslu sebagai lembaga pengawas melaksanakan wewenangnya pada pemilihan kepala Daerah secara Langsung dan serentak. |
---|---|
Item Description: | Nim 100710101154 http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85723 |