KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN SERENTAK MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATIDAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang memberi mandat kepada Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Putra, Wildan Ghani Nindra (Author)
Other Authors: Anggraini, R.A Rini (Contributor), Rachmad, Iwan (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-05-16T04:16:43Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01969 am a22002053u 4500
001 repository_unej_123456789_85723
042 |a dc 
100 1 0 |a Putra, Wildan Ghani Nindra  |e author 
100 1 0 |a Anggraini, R.A Rini  |e contributor 
100 1 0 |a Rachmad, Iwan  |e contributor 
245 0 0 |a KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN SERENTAK MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATIDAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG 
260 |c 2018-05-16T04:16:43Z. 
500 |a Nim 100710101154 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85723 
520 |a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang memberi mandat kepada Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Melalui tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan pemilihan umum, dalam hal ini Bawaslu mencegah seluruh kekuatan politik tidak demokratis yang potensial menyalah gunakan hakhak politik warga negara dalam pemilihan umum, seperti melakukan mobilisasi politik dalam upaya mendudukkan orang-orangnya dalam jabatan politik strategis, baik dengan cara iming-iming: kekuasaan, uang, dan barang maupun dengan cara intimidasi: teror dan kekerasan sehingga dalam hal ini lah bawaslu sebagai lembaga pengawas melaksanakan wewenangnya pada pemilihan kepala Daerah secara Langsung dan serentak. 
546 |a id 
690 |a Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Proses Pemilihan Kepala 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85723 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85723  |z Get Fulltext