Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Jember

Pendapatan Negara dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan Pendapatan Negara terbesar saat ini dari sektor pajak sebesar Rp 1.618,1 trilliun. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 36 Tahun 2008 te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SETIAWAN, Adinda Karerina (Author)
Other Authors: Prakoso, Aryo (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-08-28T03:29:48Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pendapatan Negara dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan Pendapatan Negara terbesar saat ini dari sektor pajak sebesar Rp 1.618,1 trilliun. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diklasifikasikan menjadi beberapa pasal, antara lain yaitu, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Salah satu contoh badan yang melaksanakan kewajiban pajaknya adalah BPJS Kesehatan Jember yang memiliki tugas menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Akan tetapi, dalam Laporan Tugas Akhir ini penulis tidak bisa menyelesaikan magang sesuai dengan surat tugas dari fakultas karena terkendala data. Maka dari itu, penulis memutuskan untuk melanjutkan laporan ini pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Jember tepatnya di bagian keuangan. FISIP Universitas Jember juga terdapat beberapa pajak penghasilan seperti dalam kewajiban perpajakannya menggunakan Withholding System yang sistem pemungutan pajaknya memberi wewenang pada pihak ketiga yakni Bendahara. Pemungutan pajak salah satunya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultan dalam acara Pelatihan Brevet A & B yang mengundang Agus Sambodo, S.H., M. SA., BKP beserta rekanan sebagai pemateri. Acara tersebut dilaksanakan oleh program Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Maka, bendahara wajib menghitung, memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak tersebut. Akan tetapi, pelaporan pajaknya sendiri terpisah dari entitas FISIP karena yang melaporkan adalah kantor pusat atau bagian keuangan rektorat.
Item Description:150903101030
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87266