Kedudukan Hukum Hak Waris Atas Tanah Bagi Anak Sah Dari Hasil Perkawinan Campuran Di Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menganut asas campuran ius sanguinis-ius solidan mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak tersebut berusia 18 tahun, diizinkan memiliki...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Alfiah (Author)
Other Authors: Rato, Dominikus (Contributor), Suparto, Nanang (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-08-28T03:45:00Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menganut asas campuran ius sanguinis-ius solidan mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak tersebut berusia 18 tahun, diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Item Description:140710101290
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87267