Hak Menumpang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria

Hak menumpang merupakan suatu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah.

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Baidawi, Ahmad (Author)
Other Authors: Nugroho, Rizal (Contributor), Fadhilah, Nurul Laili (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-11-15T08:47:33Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!