Hak Menumpang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria
Hak menumpang merupakan suatu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah.
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | , |
Format: | Academic Paper |
Published: |
2018-11-15T08:47:33Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!