Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan (The Principle of Justice in Disrespectful Dismissed to the Notary Due to Bankruptcy)

LEX HUMANA (Jurnal Hukum dan Humaniora), Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017-Maret 2018

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wardhana, Aditya Sakti (Author), Khoidin, Muhammad (Author), Ghufron, Nurul (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2019-01-30T05:16:11Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02482 am a22002533u 4500
001 repository_unej_123456789_89525
042 |a dc 
100 1 0 |a Wardhana, Aditya Sakti  |e author 
500 |a 2460-5689 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525 
700 1 0 |a Khoidin, Muhammad  |e author 
700 1 0 |a Ghufron, Nurul  |e author 
245 0 0 |a Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan (The Principle of Justice in Disrespectful Dismissed to the Notary Due to Bankruptcy) 
260 |c 2019-01-30T05:16:11Z. 
520 |a LEX HUMANA (Jurnal Hukum dan Humaniora), Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017-Maret 2018 
520 |a Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang tertera di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Istilah pejabat umum tersebut merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat pengangkatan Notaris terdapat dalam Pasal 2 UUJN, sedangkan Pemberhentian Notaris terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 UUJN yang terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tidak hormat. Notaris dalam menjalankan jabatannya diperbolehkan merangkap jabatan, salah satunya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya seharusnya dihadapan hukum mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalankan jabatannya baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian karena keduanya merupakan sama-sama Pejabat Umum yang bisa dirangkap oleh satu orang. Namun akhir-akhir ini terdapat perbedaan terhadap penjatuhan sanksi akibat kepailitan. Notaris akan diberhentikan tidak hormat karena diputus pailit sedangkan PPAT diberhentikan dengan hormat akibat diputus pailit. Perbedaan tersebut jelas menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum dalam hal penerapan sanksi kepada pejabat umum tersebut ketika diputus pailit. 
546 |a id 
690 |a Notaris 
690 |a Pejabat Umum 
690 |a Kepailitan 
690 |a Perlakuan Sama Dihadapan Hukum 
655 7 |a Article  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525  |z Get Fulltext