Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan (The Principle of Justice in Disrespectful Dismissed to the Notary Due to Bankruptcy)
LEX HUMANA (Jurnal Hukum dan Humaniora), Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017-Maret 2018
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
2019-01-30T05:16:11Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
LEADER | 02482 am a22002533u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repository_unej_123456789_89525 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a Wardhana, Aditya Sakti |e author |
500 | |a 2460-5689 | ||
500 | |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525 | ||
700 | 1 | 0 | |a Khoidin, Muhammad |e author |
700 | 1 | 0 | |a Ghufron, Nurul |e author |
245 | 0 | 0 | |a Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan (The Principle of Justice in Disrespectful Dismissed to the Notary Due to Bankruptcy) |
260 | |c 2019-01-30T05:16:11Z. | ||
520 | |a LEX HUMANA (Jurnal Hukum dan Humaniora), Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017-Maret 2018 | ||
520 | |a Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang tertera di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Istilah pejabat umum tersebut merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat pengangkatan Notaris terdapat dalam Pasal 2 UUJN, sedangkan Pemberhentian Notaris terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 UUJN yang terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tidak hormat. Notaris dalam menjalankan jabatannya diperbolehkan merangkap jabatan, salah satunya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya seharusnya dihadapan hukum mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalankan jabatannya baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian karena keduanya merupakan sama-sama Pejabat Umum yang bisa dirangkap oleh satu orang. Namun akhir-akhir ini terdapat perbedaan terhadap penjatuhan sanksi akibat kepailitan. Notaris akan diberhentikan tidak hormat karena diputus pailit sedangkan PPAT diberhentikan dengan hormat akibat diputus pailit. Perbedaan tersebut jelas menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum dalam hal penerapan sanksi kepada pejabat umum tersebut ketika diputus pailit. | ||
546 | |a id | ||
690 | |a Notaris | ||
690 | |a Pejabat Umum | ||
690 | |a Kepailitan | ||
690 | |a Perlakuan Sama Dihadapan Hukum | ||
655 | 7 | |a Article |2 local | |
787 | 0 | |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525 | |
856 | 4 | 1 | |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525 |z Get Fulltext |