Prosedur Pembayaran Pajak Menggunakan Sistem e-Billing Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Bondowosod
Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS I...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | |
Format: | Academic Paper |
Published: |
2019-04-02T03:02:16Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, dan Internet Banking; Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri). |
---|---|
Item Description: | 150903101016 http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89972 |