Prosedur Pembayaran Pajak Menggunakan Sistem e-Billing Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Bondowosod

Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS I...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rabbani, Abdurrahman (Author)
Other Authors: Windradini B.P., Dwi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-04-02T03:02:16Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, dan Internet Banking; Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Item Description:150903101016
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89972