Pelarangan Kepemilikan Tanah Pertanian Yang Melebihi Batas Maksimum di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

Pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah pernah dilaksanakan secara serentak. Melibatkan seluruh Kecamatan/Desa pada rentang tahun 1961-1975. Pelaksanaan tersebut mempunyai beberapa kendala diantaranya adalah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HABIBI, Nuril (Author)
Other Authors: SOETIJONO, Iwan Rachmad (Contributor), ATIKAH, Warah (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-09T03:26:40Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah pernah dilaksanakan secara serentak. Melibatkan seluruh Kecamatan/Desa pada rentang tahun 1961-1975. Pelaksanaan tersebut mempunyai beberapa kendala diantaranya adalah tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat, teknologi kurang memadai dst. Pelaksanaan tersebut didasari dengan terbitnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agrarua (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mekanisme pelaksanaan dimulai dengan penyebaran kuesioner yang selanjutnya dilaksanakan ganti kerugian dan redistribusi kepada petani. Saat ini data-data pelaksanaan serentak tersebut menurut BPN Jember sudah banyak yang hilang karena terbatasnya kemampuan dan teknologi penyimpanan data.. Setelah pelaksanaan serentak pada tahun 1961-1975 pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas tidak lagi secara serentak melainkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mengklasifikasi data laporan rutin bulanan dari Desa/Kecamatan, yang apabila terdapat indikasi kepemilikan melebihi batas maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaksanaan penegasan tanah menjadi objek landreform saat ini telah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Landreform.
Item Description:140710101535
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90831