Pelarangan Kepemilikan Tanah Pertanian Yang Melebihi Batas Maksimum di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

Pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah pernah dilaksanakan secara serentak. Melibatkan seluruh Kecamatan/Desa pada rentang tahun 1961-1975. Pelaksanaan tersebut mempunyai beberapa kendala diantaranya adalah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HABIBI, Nuril (Author)
Other Authors: SOETIJONO, Iwan Rachmad (Contributor), ATIKAH, Warah (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-09T03:26:40Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02297 am a22002053u 4500
001 repository_unej_123456789_90831
042 |a dc 
100 1 0 |a HABIBI, Nuril  |e author 
100 1 0 |a SOETIJONO, Iwan Rachmad  |e contributor 
100 1 0 |a ATIKAH, Warah  |e contributor 
245 0 0 |a Pelarangan Kepemilikan Tanah Pertanian Yang Melebihi Batas Maksimum di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember 
260 |c 2019-05-09T03:26:40Z. 
500 |a 140710101535 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90831 
520 |a Pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah pernah dilaksanakan secara serentak. Melibatkan seluruh Kecamatan/Desa pada rentang tahun 1961-1975. Pelaksanaan tersebut mempunyai beberapa kendala diantaranya adalah tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat, teknologi kurang memadai dst. Pelaksanaan tersebut didasari dengan terbitnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agrarua (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mekanisme pelaksanaan dimulai dengan penyebaran kuesioner yang selanjutnya dilaksanakan ganti kerugian dan redistribusi kepada petani. Saat ini data-data pelaksanaan serentak tersebut menurut BPN Jember sudah banyak yang hilang karena terbatasnya kemampuan dan teknologi penyimpanan data.. Setelah pelaksanaan serentak pada tahun 1961-1975 pelaksanaan pelarangan kepemilikan tanah pertanian yang melebihi batas tidak lagi secara serentak melainkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mengklasifikasi data laporan rutin bulanan dari Desa/Kecamatan, yang apabila terdapat indikasi kepemilikan melebihi batas maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaksanaan penegasan tanah menjadi objek landreform saat ini telah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Landreform. 
546 |a id 
690 |a Kepemilikan Tanah Pertanian Batas Maksimum 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90831 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90831  |z Get Fulltext