Hak Politik Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda

unsur dari negara adalah rakyat, sehingga rakyat harus dihubungkan dengan negara, maka dari itu rakyat harus diartikan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing. Setiap Warga Negara harus memiliki kewarganegaraan karena hal tersebut adalah suatu hal yang sangat penting karena kewarganeg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADINDA, Sekar Dani Ajeng (Author)
Other Authors: ANTIKOWATI (Contributor), INDRAYATI, Rosita (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-09T07:11:23Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 04903 am a22002413u 4500
001 repository_unej_123456789_90836
042 |a dc 
100 1 0 |a ADINDA, Sekar Dani Ajeng  |e author 
100 1 0 |a ANTIKOWATI  |e contributor 
100 1 0 |a INDRAYATI, Rosita  |e contributor 
245 0 0 |a Hak Politik Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda 
260 |c 2019-05-09T07:11:23Z. 
500 |a 150710101480 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90836 
520 |a unsur dari negara adalah rakyat, sehingga rakyat harus dihubungkan dengan negara, maka dari itu rakyat harus diartikan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing. Setiap Warga Negara harus memiliki kewarganegaraan karena hal tersebut adalah suatu hal yang sangat penting karena kewarganegaraan memiliki hubungan yang erat antara warga negara dan negara yang ditinggali oleh warga negara tersebut. Hal-hal tersebut berhubungan dengan warga negara terkait identitas, hak, kewajiban, peran serta atau partisipasi, dan kepemilikan sosial bersama. Selain itu dengan adanya kewarganegaraan, warga negara otomatis memiliki perlindungan hukum dimanapun ia berada. Dan sebaliknya, jika tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), warga negara tersebut tidak memiliki perlindungan hukum dari negaranya. Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Selain apatride, juga masih ada yang menyandang status kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda artinya orang yang menyandang dua status kewarganegaraan sekaligus. Sedangkan di Indonesia tidak diperbolehkan menganut kewarganegaraan ganda karena kewarganegaraan ganda itu sesungghnya terbatas seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Untuk berpartisipasi dalam Pemilu, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda yaitu terkait bagaimana pemenuhan hak politik yang mereka miliki, yaitu hak memilih dan dipilihnya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul "Hak Politik Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda." Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu terkait dengan hak politik warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda, yang kedua terkait dengan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda dan berada di luar negeri. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas. Dari hasil penelitian yang telah dijelaskan dalam pembahasan dapat dikatakan bahwa hak politik dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yang berbeda dengan aturan Kewarganegaraan sebelumnya yaitu hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Kewarganegaraan ganda terbatas artinya yang dapat menyandang kewarganegaraan ganda hanyalah anak yang berusia dibawah 18 tahun atau belum kawin, maka dari itu dikatakan terbatas. Keberadaan HAM yang telah diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau (constitutional rights). Hal tersebut ditunjukkan dari Indonesia yang telah menunjukan eksistensinya dalam menjamin hak-hak warga negaranya, yang terlihat dari penjaminan HAM yang diatur dalam Pasal 28 A-J UUD NRI Tahun 1945. HAM dalam pengaturan tersebut, menurut Aswanto, dikelompokkan menjadi Hak-hak Sipil (civil rights), Hak-hak politik (Political rights), Hak-hak ekonomi (socio economic rights), dan Hak-hak di bidang budaya (Culture rights). Dan yang kedua hak memilih bagi warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda masih dimungkinkan untuk dapat terpenuhi tetapi terbatas. Yang artinya bahwa bagi warga negara yang berusia 17 tahun itu telah memiliki KTP, walaupun dia berkewarganegaraan ganda. Karena warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun. Maka ketika dia berusia 17 tahun, dia masih dapat memiliki KTP Indonesia dan dapat menggunakan hak memilihnya di Indonesia. Sedangkan hak dipilih bagi warga negara Indonesia berkewarganegaraan ganda tidak dimungkinkan untuk warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda mencalonkan dirinya dalam Pemilihan Umum. 
546 |a id 
690 |a Kewarganegaraan 
690 |a Hak Konstitusional 
690 |a Hak Politik 
690 |a Kewarganegaraan Ganda 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90836 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90836  |z Get Fulltext