Kesepakatan Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten

Berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud perjanjian kerja adalah "perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak" Dengan demikian perjanjian kerja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARDYANSYAH, Rizki Oktavian (Author)
Other Authors: HARIANTO, Aries (Contributor), INDRAYANI, Rosita (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-15T07:40:14Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud perjanjian kerja adalah "perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak" Dengan demikian perjanjian kerja merupakan syarat timbulnya hubungan kerja dan dengan adanya perjanjian kerja maka muncullah hak dan kewajiaban bagi para pihak dalam hal ini pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. oleh karena itu kedudukan perjanjian kerja sangatlah penting dan strategis untuk melindungi para pihak karena perjanjian kerja harus dibuat dengan baik dan penyusunannya dibuat dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Berkaitan dengan perjanjian kerja yang menyepakati pembayaran upah pekerja dibawah upah minimum kabupatentelah diatur di dealam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab X mengenai bagian kedua - Pengupahan pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut upah minimum regional) maupun upah minimum berdasarkan sector pada pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidan boleh lebih rendah dari letentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam pasal 91 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundan undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Item Description:140710101472
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90887