Kesepakatan Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten

Berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud perjanjian kerja adalah "perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak" Dengan demikian perjanjian kerja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARDYANSYAH, Rizki Oktavian (Author)
Other Authors: HARIANTO, Aries (Contributor), INDRAYANI, Rosita (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-15T07:40:14Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02574 am a22002053u 4500
001 repository_unej_123456789_90887
042 |a dc 
100 1 0 |a ARDYANSYAH, Rizki Oktavian  |e author 
100 1 0 |a HARIANTO, Aries  |e contributor 
100 1 0 |a INDRAYANI, Rosita  |e contributor 
245 0 0 |a Kesepakatan Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten 
260 |c 2019-05-15T07:40:14Z. 
500 |a 140710101472 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90887 
520 |a Berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud perjanjian kerja adalah "perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak" Dengan demikian perjanjian kerja merupakan syarat timbulnya hubungan kerja dan dengan adanya perjanjian kerja maka muncullah hak dan kewajiaban bagi para pihak dalam hal ini pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. oleh karena itu kedudukan perjanjian kerja sangatlah penting dan strategis untuk melindungi para pihak karena perjanjian kerja harus dibuat dengan baik dan penyusunannya dibuat dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Berkaitan dengan perjanjian kerja yang menyepakati pembayaran upah pekerja dibawah upah minimum kabupatentelah diatur di dealam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab X mengenai bagian kedua - Pengupahan pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut upah minimum regional) maupun upah minimum berdasarkan sector pada pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidan boleh lebih rendah dari letentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam pasal 91 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundan undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
546 |a id 
690 |a Kesepakatan Pekerja Pengusaha 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90887 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90887  |z Get Fulltext