Pembagian Harta Bersama Yang Bercampur Dan Berkembang Dengan harta Bawaan setelah perceraian 9Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1667/Pdt.G/2015/PA Bdw)

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya kasus sengketa harta bawaan yang berada di Dusun Tanjung, RT. 15 RW. 04, Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Lebih tepatnya kasus ini diselesaikan di Pengadilan Agama Bondowoso dengan Nomor Perkara : 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUDARSONO, Armand Hidayat (Author)
Other Authors: Moh Ali (Contributor), Bhim Prakoso (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-05-16T04:26:06Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 09100 am a22002173u 4500
001 repository_unej_123456789_90895
042 |a dc 
100 1 0 |a SUDARSONO, Armand Hidayat  |e author 
100 1 0 |a Moh Ali  |e contributor 
100 1 0 |a Bhim Prakoso  |e contributor 
245 0 0 |a Pembagian Harta Bersama Yang Bercampur Dan Berkembang Dengan harta Bawaan setelah perceraian 9Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1667/Pdt.G/2015/PA Bdw) 
260 |c 2019-05-16T04:26:06Z. 
500 |a 110710101238 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90895 
520 |a Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya kasus sengketa harta bawaan yang berada di Dusun Tanjung, RT. 15 RW. 04, Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Lebih tepatnya kasus ini diselesaikan di Pengadilan Agama Bondowoso dengan Nomor Perkara : 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw. Diawali dengan salah satu kasus yang timbul dari adanya sengketa harta bawaan suami setelah terjadinya percaraian adalah pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2012 penggugat telah menikah dengan tergugat dan hidup bersama. Penggugat dan tergugat tinggal di rumah orang tua Penggugat 3 tahun 9 bulan dan dikaruniai 1 orang anak yang bernama Mohammad Arifan Maulana. Sekitar bulan Agustus 2014 tergugat mengalami stroke ringan dan menyebabkan tergugat sebagai kepala keluarga tidak dapat bekerja seperti biasanya. Hubungan rumah tangga penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi hingga memilih jalan perceraian. Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat tergugat terhadap penggugat. Hakim juga mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian, yaitu menetapkan sepedah motor merek Yamaha Mio tahun 2007 adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi, menghukum tergugat rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan penggugat rekonpensi atau menggantinya dengan uang senilai barang tersebut, menetapkan harta bersama penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi berupa bangunan rumah beserta isinya, menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dan tergugat Rekonpensi atas harta bersama masing-masing mendapat setengah bagian, dan memerintahkan tergugat rekonpensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama kepada penggugat rekonpensi dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian uangnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing - masing. Hakim memerintahkan kepada tergugat rekonpensi untuk mengembalikan sebuah motor, karena motor tersebut sebenarnya telah mengalami percampuran antara harta bawaan dengan harta bersama. Motor Mio tahun 2007 yang merupakan harta bawaan dari Penggugat Rekonpensi mengalami perubahan dengan jualbeli tukar tambah motordari motor mio tahun 2007 ke motor merek Shogun R tahun 2005, lalu motor Yupiter MX tahun 2010 kemudian motor Mio Soul GT. Harta bawaan yang mengalami perubahan dengan penambahan dana tersebut merupakan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama. Dalam hal ini seharusnya ada pembagian harta bersama tentang motor Mio tahun 2007 yang merupakan harta bawaan, bercampur dengan harta bersama yaitu motor Mio Soul GT. Ratio Decidendi atas dasar putusan no. 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw bahwa, hakim memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi setengah bagian dari harta bersama. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 2(dua) hal, Apakah hak atas harta bawaan tetap melekat jika terjadi perceraian? Bagaimana cara membagi harta bersama jika harta bawaan bercampur dan berkembang dengan harta bersama setelah terjadi erceraian menurut studi putusan pengadilan agama nomor 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw ? Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2(dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak atas harta bawaan jika terjadi perceraian, Untuk mengetahui dan memahami cara membagi harta bersama yang bercampur dan berkembang dengan harta bawaan setelah terjadi perceraian. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Kesimpulan penulis dari pembahasan, Harta bawaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VII Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa, "harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain". Sehingga apabila terjadi perceraian, maka hak atas harta bawaan tetap menjadi harta bagi masing - masing antara suami dan istri. Dasar pertimbangan hakim yakni menyerahkan harta bawaan atau mengganti dengan uang senilai barang tersebut, lalu menyerahkan setengah bagian dari harta bersama. Harta bawaan penggugat rekonpensi mengalami pengembangan setelah pernikahan terjadi. Pengembangan harta tersebut bukanlah harta bawaan sebagaimana doktrin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 151 K/Sip/1974 tanggal 16 Desember 1974, pengembangan yang tumbuh dari harta pribadi dari suami istri sepanjang dalam perjanjian perkawinan suami istri tidak menentukan lain maka termasuk harta bersama. Jadi ditetapkan bahwa harta bawaan penggugat rekonpensi adalah mio warna hitam tahun 2007. Saran hendaknya kepada seluruh pihak yang terkait untuk memperhatikan tentang perbedaan antara harta bawaan dengan harta bersama. Agar tidak tercampur dengan harta bersama bahkan memperjual belikan harta bawaan tanpa ada kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mengalami kasus sengketa yang sama supaya lebih hati - hati dalam mempergunakan harta bawaan untuk menghindari apabila terjadi suatu perceraian kedepannya. Bagi hakim, dalam memberikan putusan suatu perkara pembagian harta perkawinan harus berdasarkan peraturan Undang - undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Terkait dengan pembagian objek sengketa harta perkawinan dan pemisahan harta bawaan hakim harus menilai objek sengketa tersebut secara terperinci agar tidak merugikan para pihak yang bersengketaTujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2(dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak atas harta bawaan jika terjadi perceraian, Untuk mengetahui dan memahami cara membagi harta bersama yang bercampur dan berkembang dengan harta bawaan setelah terjadi perceraian. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Kesimpulan penulis dari pembahasan, Harta bawaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VII Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa, "harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain". Sehingga apabila terjadi perceraian, maka hak atas harta bawaan tetap menjadi harta bagi masing - masing antara suami dan istri. Dasar pertimbangan hakim yakni menyerahkan harta bawaan atau mengganti dengan uang senilai barang tersebut, lalu menyerahkan setengah bagian dari harta bersama. Harta bawaan penggugat rekonpensi mengalami pengembangan setelah pernikahan terjadi. Pengembangan harta tersebut bukanlah harta bawaan sebagaimana doktrin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 151 K/Sip/1974 tanggal 16 Desember 1974, pengembangan yang tumbuh dari harta pribadi dari suami istri sepanjang dalam perjanjian perkawinan suami istri tidak menentukan lain maka termasuk harta bersama. Jadi ditetapkan bahwa harta bawaan penggugat rekonpensi adalah mio warna hitam tahun 2007. Saran hendaknya kepada seluruh pihak yang terkait untuk memperhatikan tentang perbedaan antara harta bawaan dengan harta bersama. Agar tidak tercampur dengan harta bersama bahkan memperjual belikan harta bawaan tanpa ada kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mengalami kasus sengketa yang sama supaya lebih hati - hati dalam mempergunakan harta bawaan untuk menghindari apabila terjadi suatu perceraian kedepannya. Bagi hakim, dalam memberikan putusan suatu perkara pembagian harta perkawinan harus berdasarkan peraturan Undang - undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Terkait dengan pembagian objek sengketa harta perkawinan dan pemisahan harta bawaan hakim harus menilai objek sengketa tersebut secara terperinci agar tidak merugikan para pihak yang bersengketa 
546 |a id 
690 |a Harta Bersama 
690 |a Harta Bawaan 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90895 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90895  |z Get Fulltext