Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Studi Kasus Pada PT Swadaya Mukti Prakarsa

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi peneliti dan PT Swadaya Mukti Prakarsa untuk melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tepat dan akurat. Penelitian ini menyajikan dan mengungkapkan penerapan perhitungan PPh Pasal 25 pada perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ORATNA, Fitha (Author)
Other Authors: Whedy Prasetyo (Contributor), Kartika (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-09-10T08:56:17Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02208 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_92689
042 |a dc 
100 1 0 |a ORATNA, Fitha  |e author 
100 1 0 |a Whedy Prasetyo  |e contributor 
100 1 0 |a Kartika  |e contributor 
245 0 0 |a Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Studi Kasus Pada PT Swadaya Mukti Prakarsa 
260 |c 2019-09-10T08:56:17Z. 
500 |a 160810301175 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92689 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi peneliti dan PT Swadaya Mukti Prakarsa untuk melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tepat dan akurat. Penelitian ini menyajikan dan mengungkapkan penerapan perhitungan PPh Pasal 25 pada perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana penulis mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan melihat laporan keuangan PT Swadaya Mukti Prakarsa. Objek pada penelitian ini adalah PT Swadaya Mukti Prakarsa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit yang terletak di Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak (WP) setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran pajak tersebut (PPh Pasal 25) dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak terutang dari seluruh penghasilan Wajib Pajak yang diakhir tahun pajak akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah sesuai menerapkan perhitungan pajak penghasilan pasal 25 berdasarkan Undang-Udang No 36 Tahun 2008. Namun adanya perbedaan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibebankan perusahaan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) pada tahun 2015. 
546 |a id 
690 |a Pajak 
690 |a Perhitungan 
690 |a PPh Pasal 25 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92689 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92689  |z Get Fulltext