Kemandirian Masyarakat Pesisir Melalui BUMDesa dalam Perspektif Kewirausahaan

Bergulirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Dalam UU No 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa desa mempunyai kewenangan dan mengatur dalam pengelolaan potensi desa dengan anggaran kurang lebih satu milyar rupia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Negoro, Abul Haris Suryo (Author)
Format: Academic Paper
Published: Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 2020-02-24T04:42:31Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Bergulirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Dalam UU No 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa desa mempunyai kewenangan dan mengatur dalam pengelolaan potensi desa dengan anggaran kurang lebih satu milyar rupiah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah desa yang berada di wilayah pesisir akan mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan dan komprehensif. Pemerintah desa bisa menterjemahkan pemberdayaan tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa dibentuk untuk mengidentifikasi potensi desa di wilayah pesisir yang sesuai dengan karakteristik budaya lokal. BUMDesa sebagai kunci untuk mengembangkan potensi masyarakat menuju kewirausahaan yang substantif. Hal dilakukan dengan melakukan pemberdayaan BUMDesa berupa pemberian modal, pelatihan secara periodik, penyediaan alat produksi tepat guna, mentor dan fasilitator dalam pelatihan yang mumpuni, anggaran kegiatan yang jelas, marketing dan branding produk, pengawasan dan evaluasi berkala pada setiap kegiatan.
Item Description:http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97269
KODEPRODI0910201#Administrasi Negara