Prosedur Pemungutan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi merupakan unsur sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pendapatan R...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ROZULLENY, Adella (Author)
Other Authors: Rohman, Hermanto (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2020-03-26T05:14:57Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi merupakan unsur sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pendapatan Retribusi yang cukup besar penerimaannya yaitu Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember, Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan prosedur pemungutan Retribusi IMB pada Dinas PMPTSP Kabupaten Jember yang berwenang dalam pemungutan Retribusi Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi : 1) Mempelajari tentang Retribusi Daerah khususnya Retribusi IMB, 2) Membantu tugas tugas-tugas perizinan yang ada di kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Jember. Pemungutan Retribusi IMB ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Prosedur pemungutan Retribusi IMB yaitu dimulai dari wajib Retribusi datang ke Dinas PMPTSP Kabupaten Jember dengan membawa syarat-syarat pengajuan IMB sesuai yang telah ditentukan oleh Dinas PMPTSP, setelah diterbitkannya IMB maka pemohon wajib membayar Retribusi atas jasa yang telah diberikan oleh Dinas PMPTSP. Besarnya Retribusi yang terutang sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Back Office IMB berdasarkan perkalian antara tingkat pengguna jasa dengan tarif Retribusi. Jatuh tempo pembayaran Retribusi yaitu hingga masa SKRD kadaluwarsa atau sampai dengan akhir tahun. Sedangkan batas penagihan Retribusi yaitu setelah melampaui tiga tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi. Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Item Description:160903101058
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97394
D3 Perpajakan