Kesiapan Puskesmas Klatakan dan Patrang Menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Jember

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dan dapat diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas merupakan sa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURLAILI, Mayarizqi (Author)
Other Authors: HERAWATI, Yennike Tri (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, 2020-04-16T01:20:21Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 04889 am a22002533u 4500
001 repository_unej_123456789_98121
042 |a dc 
100 1 0 |a NURLAILI, Mayarizqi  |e author 
100 1 0 |a HERAWATI, Yennike Tri  |e contributor 
245 0 0 |a Kesiapan Puskesmas Klatakan dan Patrang Menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Jember 
260 |b FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT,   |c 2020-04-16T01:20:21Z. 
500 |a NIM152110101168 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98121 
500 |a Administrasi dan Kebijakan Kesehatan 
500 4 1 |u 2110101 
520 |a Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dan dapat diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu UPTD yang dapat menerapkan BLUD. Perubahan status puskesmas menjadi BLUD dapat memberikan beberapa manfaat terutama pada fleksibilitas dalam pengelolaan kuangan yang dimiliki sehingga puskesmas tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah, akan tetapi untuk dapat menerapkan kebijakan BLUD tersebut puskesmas harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik persyaratan substantif, teknis, maupun administratif. Penerapan BLUD puskesmas di Kabupaten Jember telah direncanakan sejak tahun 2018, dari 34 puskesmas yang telah dinyatakan lengkap secara dokumen administratif apabila ditinjau berdasarkan status akreditasi tertinggi puskesmas di Kabupaten Jember yaitu status akreditasi utama penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Klatakan dan Patrang. Berdasarkan uraian tersebut peneliti bertujuan untuk menggambarkan kesiapan Puskesmas Klatakan dan Patrang menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan di Puskesmas Klatakan dan Patrang Kabupaten Jember. Responden dalam penelitian ini adalah 4 petugas persiapan BLUD Puskesmas Klatakan, 4 petugas persiapan BLUD Puskesmas Patrang, dan Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Variabel dalam penelitian ini meliputi faktor komunikasi (transmisi, kejelasan, dan konsistensi), sumberdaya (staf, informasi, wewenang, dan fasilitas), kecenderungan (pengangkatan birokrat dan insentif), struktur birokrasi (SOP), serta persyaratan BLUD (substantif, teknis, dan administratif). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis univariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kesiapan komunikasi telah terdapat transmisi dengan telah diselenggarakannya sosialisasi dan pelatihan terkait BLUD puskesmas kepada seluruh petugas, kejelasan petunjuk pelaksana berada pada kategori sedang di Puskesmas Klatakan (75%) dan Puskesmas Patrang (100%), konsistensi petunjuk pelaksana telah konsisten. Pada kesiapan sumber daya belum tersedia staf yang mencukupi baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan terutama pada tenaga akuntan, telah tersedia informasi yang mencukupi akan tetapi belum tersedia kebijakan Pemda Kabupaten Jember terkait BLUD puskesmas, pelaksanaan wewenang oleh kepala puskesmas, bendahara, dan petugas teknis belum optimal, serta telah tersedia sarana prasarana yang mendukung dalam penerapan BLUD. Responden telah memiliki kecenderungan berupa sikap dan komitmen baik, akan tetapi belum tersedia insentif pada persiapan BLUD. Pada struktur birokrasi belum tersedia SOP dalam persiapan BLUD puskesmas. Puskesmas Klatakan dan Patrang telah siap secara substantif dan administratif akan tetapi belum siap secara teknis dikarenakan masih terdapat beberapa indikator yang belum terpenuhi berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terutama pada diversifikasi unit pelayanan dan peningkatan kepuasan pasien. Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Jember perlu untuk menyusun regulasi terkait penerapan BLUD puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember perlu untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait hasil pelatihan persiapan penerapan BLUD dan menyusun SOP terkait penerapan BLUD puskesmas. Puskesmas Klatakan dan Patrang perlu untuk melakukan evaluasi kepuasan pasien secara berkala dan menambah unit pelayanan kesehatan yang diberikan dengan spesifikasi pada bidang kesehatan tertentu seperti pelayanan konsultasi kesehatan dengan dokterdokter spesialis, puskesmas traumatik senter, puskesmas rujukan PONED, puskesmas santun lansia, dan puskesmas online . 
546 |a Ind 
690 |a Badan Layanan Umum Daerah 
690 |a Kebijakan Kesehatan 
690 |a Implementasi Kebijakan 
690 |a Puskesmas 
655 7 |a Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98121 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98121  |z Get Fulltext