Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 552/Pid.B/PN.Byw)

Dalam proses penuntutan Jaksa Penutut Umum merupakan tombak dari terciptanya hukum yang bersih, adil, dam mempunyai kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk membuat surat dakwaan berdasarkan perbuatan materiil yang dilakukan pelaku...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Satya Laksana, IKFI ABDHI (Author)
Other Authors: OHOIWUTUN, Dr. Y.A. TRIANA S.H., M.H (Contributor), WILDANA, DINA TSALIST S.H.I., LL.M (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2020-07-02T03:36:57Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam proses penuntutan Jaksa Penutut Umum merupakan tombak dari terciptanya hukum yang bersih, adil, dam mempunyai kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk membuat surat dakwaan berdasarkan perbuatan materiil yang dilakukan pelaku tindak pidana. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum agar pelaku tindak pidana bebas ataupun lepas dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum harus membuatnya sesuai dengan syarat formil maupun syarat materiil surat dakwaan. Dimana syarat formil yang berisikan identitas pelaku tindak pidana (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP) dan syarat materiil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP). Namun didalam fakta persidangan, tidak sedikit aparat penegak hukum (Jaksa Penuntut Umum) dalam membuat suatu dakwaan tidak sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil dalam membuat suatu surat dakwaan. Berdasarkan latar belakang yang sudah dianalisis di atas, penulis tertarik mengkaji lebih dalam dan menganalisis masalah dan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 552/Pid.B/2018/ PN.Byw ? dan (2) Apakah bentuk kesalahan terdakwa sebagai dasar untuk menentukan adanya pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam Putusan Nomor 552/Pid. B/2018/PN.Byw ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan halhal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana syarat yang disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b ke-1 KUHAP. Jika dakwaan cermat maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan sehingga nantinya pada saat pembuktian Jaksa Penuntut Umum dapat fokus mengungkap fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan. Dalam hal ini Penuntut Umum seharusnya dalam dakwaannya menggunakan formulasi dakwaan dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berdasarkan kualifikasi Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, bahwasanya dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 552/Pid.B/2018/PN. Byw adalah tidak sesuai dengan formulasi Pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga dakwaan Jaksa tidak memenuhi unsur cermat dan teliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP terkait kualifikasi luka akibat penganiayaan tersebut sebagai bentuk penganiayaan ringan. Kedua, Penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 552/Pid.B/2018/PN.Byw. dikaitkan dengan sistem pemidanaan adalah tidak sesuai, khususnya dari segi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka (Pasal 351 ayat (1) KUHP) sebagaimana didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih tepat pada penganiayaan ringan sebagaimana kualifikasi dalam Pasal 352 KUHP, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, karena luka yang ditimbulkan tidak berpengaruh banyak pada kesehatan korban. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan saran bahwa : Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Hendaknya Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penganiayaan berencana. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif).
Item Description:140710101544
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99539
Ilmu Hukum