KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA PADASUKA KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG

Kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dalam bernegara. Hal tersebut dibuktikan dengan dikukuhkannya salah satu desa di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Damayanti, Asti (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2016-02-21.
Subjects:
Online Access:http://repository.upi.edu/28594/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dalam bernegara. Hal tersebut dibuktikan dengan dikukuhkannya salah satu desa di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandung yaitu Desa Padasuka. Desa Padasuka memberikan contoh positif dalam membentuk suatu warga negara yang baik kepada masyarakatnya dengan melakukan suatu pembinaan agar masyarakat dapat berpartisipasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Oleh karena itu penulis hendak menggambarkan kesadaran hukum masyarakat Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1)Sosialisasi hukum yang dilaksanakan Desa Padasuka kepada masyarakatnya dilakukan enam bulan sekali setiap hari Jumat di minggu kedua dengan tempat pelaksanaan di Mesjid Al-Muslimun maupun GSG Desa Padasuka. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat akan pentingnya suatu hukum. Pentingnya mengetahui, memahami dan menyadari suatu aturan hukum, karena salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang menyadari apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilanggar. (2)Suatu masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan hukum tentunya diawali dari adanya pembinaan ataupun penyuluhan. Hal tersebut sangat intensif mengingat pembinaan kesadaran hukum masyarakat tidak bisa dilakukan hanya sekali atau dua kali saja karena pesan maupun materi yang diberikan oleh pembina tidak dapat tersampaikan dengan baik. (3)Dikatakan masyarakat yang sadar hukum pastinya ditentukan oleh beberapa kriteria. Kriteria ini yang akan menjadi penentu pula suatu desa dikukuhkan menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Padasuka menetapkan kriteria sadar hukum kepada masyarakatnya dengan memperhatikan aspek ketaatan tanggal dan jumlah nilai pajak yang dibayarkan, tingginya kesadaran terhadap lingkungan, tidak melaksanakan pernikahan dibawah umur dan tingginya kesadaran untuk meminimalisir angka putus sekolah. (4) Didalam mempertahankan status sebagai Desa Sadar Hukum tentunya Desa Padasuka memiliki kendala, yaitu kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang belum maksimal yang berasal dari kesulitan masyarakat untuk mengelola kain sisa hasil produksi konveksi yang begitu banyak dengan kondisi Desa Padasuka yang tidak memiliki TPA.;--- Public legal awareness is an important determinant of a nation's progress. The higher a country's legal awareness, the more orderly the social life in the country. This is proven by the firmer legal awareness in one village in Bandung, West Java, specifically in the Padasuka Village. The Padasuka Village provide a positive example in establishing accomplished citizens to the community by conducting a training so that people can participate in to the life of the nation. In this study the authors used a qualitative approach with case study method. Therefore, the authors wanted to describe the legal awareness of people ofPadasuka in Kutawaringin district of Bandung City. The results showed that: (1) Dissemination law that was carried to the community of Padasuka Village was done once every six months on Friday in the second week which took place at the Masjid Al-Muslimun and GSG of PadasukaVillage. Socialization was done in order to provide information to the public about the importance of the law. The importance of knowing, understanding, and aware of the legal rules, because one of the characteristics of anaccomplished and good citizen is aware of what should be done and what should not be violated. (2) A society could know, understand and implement the law course begins from their training or counseling. It should be intensive to foster public awareness because it cannot be done only once or twice, because of the message and the material provided by the counselor should be conveyed properly. (3) Alegal-aware society certainly determined by several criteria. These criteria will be the determinant of the village also confirmed as the Legal Aware Village. Padasuka Village set criteria on the public aware of the law with due respect to adherence to the date and amount of the tax paid value, the high awareness of the environment, prohibits under-age marriages and the high awareness to minimize the number of dropouts. (4) In maintaining its status as a Legal Aware Village, Padasuka Village certainly has some disadvantages, such as public awareness of the environment that has not been maxed out, probably due to the difficulty of the communities to manage the leftoverfabric convection production with the Padasuka Village condition that does not have a landfill.
Item Description:http://repository.upi.edu/28594/1/S_PKN_1305021_Title.pdf
http://repository.upi.edu/28594/2/S_PKN_1305021_Abstract.pdf
http://repository.upi.edu/28594/3/S_PKN_1305021_Table_of_content.pdf
http://repository.upi.edu/28594/4/S_PKN_1305021_Chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/28594/5/S_PKN_1305021_Chapter2.pdf
http://repository.upi.edu/28594/6/S_PKN_1305021_Chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/28594/7/S_PKN_1305021_Chapter4.pdf
http://repository.upi.edu/28594/8/S_PKN_1305021_Chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/28594/9/S_PKN_1305021_Bibliography.pdf
http://repository.upi.edu/28594/10/S_PKN_1305021_Appendix.pdf