Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya kesehatan dan teknisi komputer
Bahwa standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan yang berlaku saat ini belum mengatur jenis keterampilan bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya kesehatan dan teknisi komputer, sehingga perlu diatur agar memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Academic Paper |
出版: |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2017.
|
主题: | |
在线阅读: | Get Fulltext |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|