Kewenangan Pemerintah dalam Redistribusi Tanah untuk Rakyat
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Nomor 41 Tahun 1964. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang...
Saved in:
Main Author: | SYAILENDRHA, Celendula Ratu (Author) |
---|---|
Other Authors: | JAYUS (Contributor), SOETIJONO, Iwan Rachmad (Contributor) |
Format: | Academic Paper |
Published: |
Fakultas Hukum,
2021-04-15T02:10:49Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Kepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Sebagai Pejabat Pemerintah
by: ADINUGRAHA, Prasetya
Published: (2018) -
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN TANAH DI KABUPATEN JEMBER DI ERA OTONOMI DAERAH
by: WULANDARI, NETTY DWI
Published: (2016) -
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.
by: Atmaja, Yano Mahendra Tomi
Published: (2015) -
KAJIAN TENTANG REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI KABUPATEN REMBANG (Studi Kasus : Desa Bogorame, Kecamatan Sulang)
by: Novprastya, Handy, et al.
Published: (2014) -
Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Mengurus Surat - Surat Tanah
by: UTAMI, Setiawati Hemas
Published: (2018)