Pemilikan Atau Penguasaan Tanah secara Absentee Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan kepemilikan tanah secara absentee, dengan alasan pokok untuk kepentingan sosial dan perlindungan atas tanah tersebut, karena dikhawatirkan tanah tersebut berpotensi menjadi tanah terlantar, tidak dipelihara, tidak diolah, atau menjadi tanah yang t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NINGRUM, Putri Mutia (Author)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum, 2022-06-27T07:29:34Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 04406 am a22002173u 4500
001 repository_unej_123456789_107341
042 |a dc 
100 1 0 |a NINGRUM, Putri Mutia  |e author 
245 0 0 |a Pemilikan Atau Penguasaan Tanah secara Absentee Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian 
260 |b Fakultas Hukum,   |c 2022-06-27T07:29:34Z. 
500 |a http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107341 
520 |a Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan kepemilikan tanah secara absentee, dengan alasan pokok untuk kepentingan sosial dan perlindungan atas tanah tersebut, karena dikhawatirkan tanah tersebut berpotensi menjadi tanah terlantar, tidak dipelihara, tidak diolah, atau menjadi tanah yang tidak produktif karena pemiliknya tidak bertempat tinggal di lokasi yang sama dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 yang melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee. Ketentuan ini melarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan. Secara hukum permasalahan mengenai tanah absentee ini terdapat pada efektivitas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program landreform itu sendiri, yaitu terkait tanah absentee. Adanya sikap kurang tegas dan tindakan yang pasti dari kantor pertanahan juga dapat memicu adanya masalah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukannya peran penegak hukum yaitu kantor pertanahan dalam pelaksana kebijakan-kebijakan pertanahan yang telah dibuat untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang ada mengenai larangan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian secara absentee kepada seluruh lapisan masyarakat demi mendukung terealisasinya program landreform di Indonesia. Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yaitu, apa yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan larangan pemilikan atau penguasaan tanah absentee dan bagaimana peran Kantor Pertanahan dalam mengawasi pemilikan atau penguasaan tanah absentee. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendeketana konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu yang pertama, menganalisa terkait dasar-dasar pertimbangan pengaturan pemilikan atau penguasaan tanah absentee, dijelaskan pula tentang faktor-faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya tanah absentee. Pembahasan yang kedua, yaitu memaparkan tentang peran Kantor Pertanahan dalam mengawasi pemilikan atau penguasaan tanah absentee yang meliputi tugas dan fungsi Kantor Pertanahan. Kesimpulan dalam skripsi ini sebagai berikut. Pertama, beberapa hal yang dapat menjadi dasar-dasar pertimbangan dalam pengaturan pemilikan tanah absentee ini. Dari segi pertimbangan hukum dan non hukum. Kedua, peran Kantor Pertanahan terkait dengan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee ini adalah penertiban administrasi yaitu dengan melakukan pengawasan serta penertiban hukum yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Karena mengingat Dalam hal ini perlu dipertimbangkan kembali mengenai jarak antara domisili pemilik tanah dan letak tanah mengingat kemajuan di bidang teknologi transportasi, jarak antar kecamatan sudah tidak menjadikan suatu hambatan terhadap efektifitas dan produktivitas secara optimal tanah pertanian untuk dapat diolah. Kedua, perlu adanya kerja sama yang baik dan terpadu antara Kantor Pertanahan dan instansi yang terkait dalam upaya mengatasi pemilikan tanah pertanian secara absentee. 
520 |a Rizal Nugroho, S.H., M.Hum. Warah Atikah, S.H.,M.Hum. 
546 |a other 
690 |a Undang-undang Pokok Agraria 
690 |a Pembagian Tanah 
690 |a Tanah Absentee 
690 |a Hak Atas Tanah 
655 7 |a Other  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107341 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107341  |z Get Fulltext