Pemilikan Atau Penguasaan Tanah secara Absentee Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan kepemilikan tanah secara absentee, dengan alasan pokok untuk kepentingan sosial dan perlindungan atas tanah tersebut, karena dikhawatirkan tanah tersebut berpotensi menjadi tanah terlantar, tidak dipelihara, tidak diolah, atau menjadi tanah yang t...
Saved in:
Main Author: | NINGRUM, Putri Mutia (Author) |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Fakultas Hukum,
2022-06-27T07:29:34Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Bali
by: Agung, I Gusti Ngurah, et al.
Published: (1989) -
Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
by: Murniatmo, Gatut, et al.
Published: (1989) -
Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Sumatera Utara 1984 1985
by: Saragih, J.M, et al.
Published: (1989) -
Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secaraa tradisional Kalimantan Barat
by: Anyang, Thambun, et al.
Published: (1989) -
Teacher absenteeism in Indonesia
by: -
Published: (2014)