Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Orang Dengan Retardasi Mental Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Bnj)
Peraturan terkait pertanggungjawaban pidana belum tercantum secara tegas dan ekslpisit dalam KUHP. Pasal 44 KUHP hanya menjelaskan secara negatif, sehingga dalam penerapannya seringkali menimbulkan pertanyaan yaitu pada batas manakah seorang pelaku tindak pidana dapat dikatakan berada dalam keadaan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Fakultas Hukum,
2022-06-27T08:22:23Z.
|
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Get Fulltext3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |