Pemindah Tanganan Benda Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Oleh Pihak Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur

Perjanjian kredit diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian lisan dapat pula dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian utang-piutang dalam perjanjian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMBARWATI, QORI (Author)
Other Authors: Wahjuni, Edi (Contributor), Andini, Pratiwi Puspitho (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2018-07-30T02:17:55Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Get Fulltext

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available