Akibat Hukum Perjanjian Pisah Harta Perkawinan yang Dibuat Setelah Berlangsungnya Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015

Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana bunyi Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Hubungan perkawinan tersebut mengandung unsur ikatan antar pihak yang melakukan perbuatan hukum. Dalam setiap per...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMALIA, Yuni (Author)
Other Authors: WIDIYANTI, Ikarini Dini (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-01-08T07:11:09Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Get Fulltext

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available