Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Batas Waktu (Studi Putusan MA RI Nomor 371.PK/Pdt/2017)

Perjanjian sewa menyewa adalah sebuah perjanjian yang sangat lazim dilakukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti perjanjian sewa menyewa tanah, bangunan maupun perjanjian sewa barang. Perjanjian ini umumnya melibatkan sedikitnya dua pihak disertai adanya hak dan kewajiban serta adanya batas waktu be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WULANDARI, Meilinda (Author)
Other Authors: Samsudi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2019-06-12T07:46:56Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Get Fulltext

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available